Berita , Jabodetabek

Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang Via Online

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemudik langgar ganjil genap
Pemudik langgar ganjil genap di Tol Jakarta Cikampek akan mendapatkan surat tilang via online. (Freepik)

HARIANE – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut ada 8.725 pemudik langgar ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2024.  

Terkait hal tersebut, Polisi akan mengirimkan surat tilang kepada para pelanggar gage di Tol Jakarta – Cikampek (Japek) secara berkala.

Menurut Kombes Pol Latif Usman, polisi akan mengirimkan surat tilang tersebut via online, seperti SMS, e-mail hingga Whatsapp.

“Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail sama Whatsapp,” ujar Kombes Pol Latif Usman.

STNK Pemudik Langgar Ganjil Genap yang Tidak Bayar Denda Akan Diblokir

Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya News, jumlah pelanggaran selama arus mudik lebaran 2024 berjumlah 4.201, sementara saat arus balik berjumlah 4.524.

Sesuai dengan peraturan yang ada, pelanggar diwajibkan untuk melakukan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapatkan surat tilang via online.

Bagi pelanggar nakal yang enggan melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya terancam diblokir.

“Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran,” jelas Kombes Pol Latif Usman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di Tol Jakarta Cikampek selama momen mudik dan balik lebaran 2024 berlangsung.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan di ruas Tol Japek.

Aturan ganjil genap di Tol Japek selama arus mudik berlangsung selama lima hari, yaitu mulai 5 – 9 April 2024. Sementara aturan gage selama arus balik berlangsung mulai 12 – 16 April 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025