Siap-siap! Tilang Elektronik di Sumatera Utara Akan Berlaku Mulai Agustus 2022
HARIANE - Tilang elektronik di Sumatera Utara dikabarkan oleh Ditlantas Polda Sumut akan mulai diberlakukan.
Tilang elektronik di Sumatera Utara ini tepatnya akan mulai diterapkan pada awal Agustus 2022.
Lantas seperti apa sistem yang akan diterapkan dalam tilang elektronik di Sumatera Utara? Berikut informasi selengkapnya yang bisa and simak dibawah ini.
BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Sistem Tilang Elektronik di Sumatera Utara
Dilansir dari laman ntmcpolri, sistem tilang elektronik yang akan diterapkan ini merupakan jenis baru. Personil Ditlantas akan berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. Sehingga setelah pelanggar terekam, Polda Sumatera akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang tertera. Jumat, 29 Juli 2022 Ditlantas Polda Sumatera Utara mengatakan, dalam tilang elektronik yang mulai berlaku awal agustus ini, pihaknya akan tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah. Di mana surat tilang ini akan tetap diberlakukan terlebih dalam keadaan darurat. “Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” ucapnya.BACA JUGA : Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur TahapannyaPolda Sumut pun menyampaikan bahwa tilang elektronik di Sumatera Utara ini secara bertahap akan mulai dilaksanakan di Kota Medan.****
1