Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek
HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang putusan terhadap mantan Lurah Candibinangun Kabupaten Sleman, Sismantoro, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman ini, terdakwa Sismantoro dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.
Namun, terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan pada penilaian dari jasa penilai publik/appraisal.
“Dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas, dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Pergub No. 34 Tahun 2017,” jelas Herwatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Disebutkan, uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu. Namun, langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan Desa Candibinangun.
Atas perbuatan Sismantoro, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Christina Rahayu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Tuntutan lainnya yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Serta membebankan Sismantoro membayar uang pengganti sebesar Rp 781.737.265 dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 543.387.945 dan uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan sebesar Rp 216.594.000, sebagai pengurang uang pengganti, sehingga terdakwa masih dibebani uang pengganti sebesar Rp 19.755.320.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” paparnya.
Atas tuntutan Tim JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi), dan Tim JPU menanggapi pleidoi terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Selanjutnya, pada hari ini, Kamis, 31 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dalam amar putusannya sebagai berikut: