Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Robinson Saalino atas Pemanfaatan TKD Wedomartani Sleman, Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd wedomartani sleman
Sidang putusan terhadap Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang putusan terhadap Robinson Saalino pada Kamis, 16 Januari 2025, atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, periode 2017-2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam amar putusannya menyatakan Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robinson Saalino dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Robinson juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa sebelumnya, pada Selasa, 20 Oktober 2024, Robinson Saalino disidangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

Perbuatan Robinson Saalino bermula saat ia telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani.

Pada saat itu, Robinson Saalino mengetahui bahwa ia tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Namun, alih-alih menghentikan aktivitasnya, Robinson Saalino tetap melanjutkan pembangunan pondok wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dan bekerja sama dengan investor.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB