Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mafia Tanah di Sleman, Robinson Saalino Dijatuhi Pidana Tambahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Sidang putusan terhadap terdakwa mafia tanah, Robinson Saalino. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) dalam sidang putusan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim kali ini, M. Jauhar Setyadi menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama" sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan daei Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Untuk denda yang telah diputuskan lebih tinggi dimana sebelumnya JPU menuntut denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tak cukup dengan hukuman tersebut, Majelis Hakim kemudian menambahkan pidana kepada Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900.

Sebelumna JPU menuntut uang pengganti sejumlah Rp 2,95 milyar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jalsa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama ima tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson Saalino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso selaku mantan Lurah Caturtunggal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025