Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mafia Tanah di Sleman, Robinson Saalino Dijatuhi Pidana Tambahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Sidang putusan terhadap terdakwa mafia tanah, Robinson Saalino. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) dalam sidang putusan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim kali ini, M. Jauhar Setyadi menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama" sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan daei Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Untuk denda yang telah diputuskan lebih tinggi dimana sebelumnya JPU menuntut denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tak cukup dengan hukuman tersebut, Majelis Hakim kemudian menambahkan pidana kepada Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900.

Sebelumna JPU menuntut uang pengganti sejumlah Rp 2,95 milyar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jalsa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama ima tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson Saalino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso selaku mantan Lurah Caturtunggal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB
Punya Gelar Kehormatan, Bupati Bantul: Suharsono Layak Disemayamkan di Taman Makam Pahlawan

Punya Gelar Kehormatan, Bupati Bantul: Suharsono Layak Disemayamkan di Taman Makam Pahlawan

Senin, 06 Mei 2024 17:02 WIB
Marselino Ferdinan Penyerang Paling Berbahaya di Piala Asia U23 Qatar Urutan 2, Hanya ...

Marselino Ferdinan Penyerang Paling Berbahaya di Piala Asia U23 Qatar Urutan 2, Hanya ...

Senin, 06 Mei 2024 15:46 WIB
Penilaian Roberto Mancini ke Pemain Timnas Indonesia U23, Performa Marselino Jadi Sorotan

Penilaian Roberto Mancini ke Pemain Timnas Indonesia U23, Performa Marselino Jadi Sorotan

Senin, 06 Mei 2024 14:57 WIB
Sejumlah Kadernya Maju Pilkada Gunungkidul, PD Muhammadiyah Berikan Kebebasan Pilihan dan Berpolitik

Sejumlah Kadernya Maju Pilkada Gunungkidul, PD Muhammadiyah Berikan Kebebasan Pilihan dan Berpolitik

Senin, 06 Mei 2024 14:51 WIB
Diduga Terima Sampah dari Sleman, Pemkab Gunungkidul Tutup TPS

Diduga Terima Sampah dari Sleman, Pemkab Gunungkidul Tutup TPS

Senin, 06 Mei 2024 13:52 WIB
Syawalan dengan Pemkab Gunungkidul, Gubernur DIY Dorong Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pendidikan

Syawalan dengan Pemkab Gunungkidul, Gubernur DIY Dorong Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pendidikan

Senin, 06 Mei 2024 13:39 WIB
Polisi Ciduk Pria Viral yang Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, 1 Orang Masih ...

Polisi Ciduk Pria Viral yang Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, 1 Orang Masih ...

Senin, 06 Mei 2024 13:20 WIB