Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mafia Tanah di Sleman, Robinson Saalino Dijatuhi Pidana Tambahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Sidang putusan terhadap terdakwa mafia tanah, Robinson Saalino. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) dalam sidang putusan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim kali ini, M. Jauhar Setyadi menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama" sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan daei Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Untuk denda yang telah diputuskan lebih tinggi dimana sebelumnya JPU menuntut denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tak cukup dengan hukuman tersebut, Majelis Hakim kemudian menambahkan pidana kepada Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900.

Sebelumna JPU menuntut uang pengganti sejumlah Rp 2,95 milyar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jalsa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama ima tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson Saalino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso selaku mantan Lurah Caturtunggal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB