Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mafia Tanah di Sleman, Robinson Saalino Dijatuhi Pidana Tambahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Sidang putusan terhadap terdakwa mafia tanah, Robinson Saalino. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) dalam sidang putusan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim kali ini, M. Jauhar Setyadi menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama" sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan daei Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Untuk denda yang telah diputuskan lebih tinggi dimana sebelumnya JPU menuntut denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tak cukup dengan hukuman tersebut, Majelis Hakim kemudian menambahkan pidana kepada Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900.

Sebelumna JPU menuntut uang pengganti sejumlah Rp 2,95 milyar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jalsa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama ima tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson Saalino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso selaku mantan Lurah Caturtunggal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025
2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

Kamis, 19 Juni 2025
Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025
Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025