Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Robinson Saalino atas Pemanfaatan TKD Wedomartani Sleman, Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara
“Dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas, Robinson Saalino mengambil uang Rp1.380.841.997 untuk kepentingan pribadinya,” kata Herwatan.
Pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo tersebut telah selesai dengan jumlah 94 kamar dalam periode September 2021 sampai 31 Desember 2023, dengan pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo seluruhnya sebesar Rp1.564.475.000.
Pendapatan tersebut dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan, dan sebagainya. Sedangkan sisa uang sebesar Rp285.284.557 dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.380.841.997 dari investor pembangunan pondok wisata dan menerima uang sebesar Rp285.284.557 dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo. Sehingga total memperkaya terdakwa sebesar Rp1.666.126.554,” jelas Herwatan.
Akibat dari perbuatannya, Robinson Saalino telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesar Rp336.400.000.
Ia pun didakwa dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herwatan menyampaikan, dalam persidangan berikutnya, tim JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Yogyakarta agar memutuskan Robinson didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Robinson Saalino dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp336.400.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.****