Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Robinson Saalino atas Pemanfaatan TKD Wedomartani Sleman, Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd wedomartani sleman
Sidang putusan terhadap Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

“Dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas, Robinson Saalino mengambil uang Rp1.380.841.997 untuk kepentingan pribadinya,” kata Herwatan.

Pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo tersebut telah selesai dengan jumlah 94 kamar dalam periode September 2021 sampai 31 Desember 2023, dengan pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo seluruhnya sebesar Rp1.564.475.000.

Pendapatan tersebut dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan, dan sebagainya. Sedangkan sisa uang sebesar Rp285.284.557 dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.380.841.997 dari investor pembangunan pondok wisata dan menerima uang sebesar Rp285.284.557 dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo. Sehingga total memperkaya terdakwa sebesar Rp1.666.126.554,” jelas Herwatan.

Akibat dari perbuatannya, Robinson Saalino telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesar Rp336.400.000.

Ia pun didakwa dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Herwatan menyampaikan, dalam persidangan berikutnya, tim JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Yogyakarta agar memutuskan Robinson didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Robinson Saalino dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp336.400.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB