Berita , D.I Yogyakarta

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha
Pemeriksaan teknis uji KIR kendaraan di UPT Pengujian kendaraan Dishub Bantul. Foto/istimewa.

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mengumumkan penyesuaian jadwal layanan uji KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) menjelang perayaan Iduladha 1445 Hijirah.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan selama periode libur panjang Iduladha.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Dishub Bantul, Gatot Sunarto mengatakan, pelayanan uji KIR akan diliburkan selama empat hari, yakni dari tanggal 6 sampai 10 Juni 2025.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu pelayanan yang masih tersedia dan tidak menunda uji KIR sebelum hari H Iduladha. 

"Pelayanan kita liburkan selama empat hari, mengingat adanya perayaan Iduladha dan hari libur Sabtu, Minggu," katanya dihubungi, Rabu (04/6/2025).

Ia mengatakan pelayanan akan kembali dibuka pada hari Selasa (11/6/2025). Adapun, jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, diluar jam istirahat. 

"Jam istirahat dari hari Senin sampai Kamis itu mulai jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Kalau hari Jumat istirahat jam 12.30 sampai 13.00 WIB," ucapnya. 

Gatot meminta kepada masyarakat untuk tertib dalam melakukan uji KIR kendaraan. Ia mengimbau masyarakat agat segera memperbarui KIR kendaraan yang sudah tidak aktif sesegera mungkin.

"Kesadaraan masyarakat masih rendah. Belum maksimal. Jadi masih banyak yang menunda uji KIR," tuturnya.

Terkait hal itu, Dishub Bantul secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk menjalin komunikasi dengan perusahaan otobus (PO) di wilayah Bantul. 

Sementara itu, Gatot mengatakan masyarakat yang hendak melakukan uji KIR wajib memiliki sejumlah persyaratan, meliputi BPKB, STNK, KTP, izin trayek untuk angkutan umum, serta sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) bagi kendaraan baru.

"Yang paling penting STNK itu harus aktif atau masih berlaku. Itu wajib," ucapnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025