Berita , D.I Yogyakarta

Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda
Barang bukti puluhan kilogram bubuk mercon yang berhasil disita petugas. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE -  Polres Bantul, menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku mercon dalam razia yang digelar pada Rabu, 27, Maret, 2024. Razia itu dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah kali ini.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.

"Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," kata Jeffry, Kamis, 28, Maret, 2024.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.

Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.

Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.

“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.

Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.

Jeffry lebih lanjut menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cocok untuk Bernostalgia, Festival Klangenan Bantul Digelar 30 April hingga 4 Mei 2024

Cocok untuk Bernostalgia, Festival Klangenan Bantul Digelar 30 April hingga 4 Mei 2024

Sabtu, 27 April 2024 19:09 WIB
Bencana Longsor di Padalarang KBB, Seorang Kakek Tertimbun dan Belum Ditemukan

Bencana Longsor di Padalarang KBB, Seorang Kakek Tertimbun dan Belum Ditemukan

Sabtu, 27 April 2024 18:04 WIB
Kekalahan EVOS Glory vs Geek Fam MPL ID S13 Membawa Mereka ke Dasar ...

Kekalahan EVOS Glory vs Geek Fam MPL ID S13 Membawa Mereka ke Dasar ...

Sabtu, 27 April 2024 17:45 WIB
Seorang Pria Tenggelam di Sungai BKT Semarang, 2 Hari Pencarian Belum Membuahkan Hasil

Seorang Pria Tenggelam di Sungai BKT Semarang, 2 Hari Pencarian Belum Membuahkan Hasil

Sabtu, 27 April 2024 17:16 WIB
Mudahkan Perjalanan dan Menghemat Waktu, GoTo Kembangkan Fitur GoTransit

Mudahkan Perjalanan dan Menghemat Waktu, GoTo Kembangkan Fitur GoTransit

Sabtu, 27 April 2024 16:58 WIB
Keadaan Kembali Seimbang, Pertandingan EVOS Glory vs Geek Fam MPL ID S13 Memasuki ...

Keadaan Kembali Seimbang, Pertandingan EVOS Glory vs Geek Fam MPL ID S13 Memasuki ...

Sabtu, 27 April 2024 16:45 WIB
Detik-detik Kecelakaan di Karangmojo Gunungkidul, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Karangmojo Gunungkidul, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Sabtu, 27 April 2024 16:44 WIB
Hasil Pertandingan EVOS Glory vs Geek Fam MPL ID S13, Tim Macan Putih ...

Hasil Pertandingan EVOS Glory vs Geek Fam MPL ID S13, Tim Macan Putih ...

Sabtu, 27 April 2024 16:18 WIB
Penemuan Mayat di Cibinong Bogor, Diduga Korban Tawuran

Penemuan Mayat di Cibinong Bogor, Diduga Korban Tawuran

Sabtu, 27 April 2024 16:00 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 27-30 April 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 27-30 April 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Sabtu, 27 April 2024 15:44 WIB