Berita , D.I Yogyakarta

Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda
Barang bukti puluhan kilogram bubuk mercon yang berhasil disita petugas. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE -  Polres Bantul, menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku mercon dalam razia yang digelar pada Rabu, 27, Maret, 2024. Razia itu dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah kali ini.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.

"Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," kata Jeffry, Kamis, 28, Maret, 2024.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.

Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.

Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.

“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.

Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.

Jeffry lebih lanjut menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Senin, 20 Mei 2024 15:38 WIB
Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Senin, 20 Mei 2024 15:37 WIB
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Pencarian Terhalang Kabut Tebal

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Pencarian Terhalang Kabut Tebal

Senin, 20 Mei 2024 14:15 WIB
Lestarikan Seni Tradisional, Pemkab Sleman Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja

Lestarikan Seni Tradisional, Pemkab Sleman Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja

Senin, 20 Mei 2024 13:54 WIB
Dikabarkan Maju Bacabup Pilkada Sleman, Siapa Sosok Gus Nahdhy?

Dikabarkan Maju Bacabup Pilkada Sleman, Siapa Sosok Gus Nahdhy?

Senin, 20 Mei 2024 12:20 WIB
Jokowi Buka World Water Forum ke-10 di Bali, Kenalkan Prabowo ke Para Delegasi

Jokowi Buka World Water Forum ke-10 di Bali, Kenalkan Prabowo ke Para Delegasi

Senin, 20 Mei 2024 10:34 WIB
Berpidato di World Water Forum 2024, Elon Musk Sebut Alien Akan Beri Nama ...

Berpidato di World Water Forum 2024, Elon Musk Sebut Alien Akan Beri Nama ...

Senin, 20 Mei 2024 09:44 WIB
Bermakna Filosofis, Eksistensi Gapura Lar Badak yang Kian Terpinggirkan

Bermakna Filosofis, Eksistensi Gapura Lar Badak yang Kian Terpinggirkan

Senin, 20 Mei 2024 09:39 WIB