Simak Informasi Terkait Cuti Bersama Imlek 2023, Diumumkan Melalui SKB 3 Menteri. (Foto: Freepik/ freepik)
HARIANE - Penentuan cuti bersama Imlek 2023 merupakan keputusan bersama antara 3 yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Diketahui, SKB 3 Menteri terkait cuti bersama Imlek 2023 juga ditandatangani oleh masing-masing menteri yang meliputi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, serta Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 11 Oktober 2022 silam.
Di dalam SKB 3 Menteri tersebut, telah ditetapkan bahwa pada Minggu, 22 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.Potret Barongsai, Pertunjukan yang Kerap Ditemukan saat Perayaan Tahun Baru Imlek. (Foto: Unsplash/note thanun) Sementara itu, cuti bersama Imlek 2574 Kongzili ditetapkan sehari setelahnya yaitu pada Senin, 23 Januari 2022.
Selain menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Imlek Januari 2023, SKB 3 Menteri juga mengumumkan detail tanggal hari libur nasional dan cuti nasional perayaan lainnya yang patut untuk diketahui.
Berikut Rincian Hari Libur Nasional 2023
1. Minggu, 1 Januari 2023 : Tahun Baru 2023 Masehi2. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili3. Sabtu, 18 Februari 2023: Isra' dan Mikraj Nabi Muhammad SAW4. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945