Berita , D.I Yogyakarta

Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul. Foto/dok; Yohanes Angga.

HARIANE – Putra sulung korban mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno, bernama Heri Setiawan, menyatakan bahwa keluarganya siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pelaku mafia tanah, M. Ahmadi, beserta istrinya, Indah Fatmawati, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Heri mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan tersebut dari penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.

"Sudah tahu. Kemarin, saat Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini, beliau memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," katanya, Selasa (17/6/2025).

Heri menegaskan bahwa pihak keluarga tidak begitu mempersoalkan gugatan tersebut. Apalagi, dalam kasus ini, orang tuanya sudah mendapatkan pendampingan hukum dari tim yang ditugaskan oleh Pemkab Bantul.

"Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus mafia tanah yang merebut hak milik Mbah Tupon mengajukan gugatan perdata. Selain Mbah Tupon, dua nama lain turut menghadapi gugatan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

"Perkara itu masuk ke kami tanggal 11 Juni. Untuk pihak tergugat ada empat, yakni Triono sebagai tergugat utama, dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).

Gatot melanjutkan, perkara tersebut akan disidangkan mulai awal bulan Juli, dengan majelis hakim yang terdiri atas ketua Dhitya Kusumaning Prawarni, serta dua hakim anggota, masing-masing Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

"Untuk sidangnya dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2025," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025