Berita , D.I Yogyakarta
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul
HARIANE – Putra sulung korban mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno, bernama Heri Setiawan, menyatakan bahwa keluarganya siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pelaku mafia tanah, M. Ahmadi, beserta istrinya, Indah Fatmawati, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Heri mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan tersebut dari penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.
"Sudah tahu. Kemarin, saat Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini, beliau memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," katanya, Selasa (17/6/2025).
Heri menegaskan bahwa pihak keluarga tidak begitu mempersoalkan gugatan tersebut. Apalagi, dalam kasus ini, orang tuanya sudah mendapatkan pendampingan hukum dari tim yang ditugaskan oleh Pemkab Bantul.
"Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus mafia tanah yang merebut hak milik Mbah Tupon mengajukan gugatan perdata. Selain Mbah Tupon, dua nama lain turut menghadapi gugatan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
"Perkara itu masuk ke kami tanggal 11 Juni. Untuk pihak tergugat ada empat, yakni Triono sebagai tergugat utama, dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).
Gatot melanjutkan, perkara tersebut akan disidangkan mulai awal bulan Juli, dengan majelis hakim yang terdiri atas ketua Dhitya Kusumaning Prawarni, serta dua hakim anggota, masing-masing Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
"Untuk sidangnya dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2025," ujarnya.****