Berita , D.I Yogyakarta

Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul. Foto/dok; Yohanes Angga.

HARIANE – Putra sulung korban mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno, bernama Heri Setiawan, menyatakan bahwa keluarganya siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pelaku mafia tanah, M. Ahmadi, beserta istrinya, Indah Fatmawati, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Heri mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan tersebut dari penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.

"Sudah tahu. Kemarin, saat Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini, beliau memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," katanya, Selasa (17/6/2025).

Heri menegaskan bahwa pihak keluarga tidak begitu mempersoalkan gugatan tersebut. Apalagi, dalam kasus ini, orang tuanya sudah mendapatkan pendampingan hukum dari tim yang ditugaskan oleh Pemkab Bantul.

"Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus mafia tanah yang merebut hak milik Mbah Tupon mengajukan gugatan perdata. Selain Mbah Tupon, dua nama lain turut menghadapi gugatan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

"Perkara itu masuk ke kami tanggal 11 Juni. Untuk pihak tergugat ada empat, yakni Triono sebagai tergugat utama, dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).

Gatot melanjutkan, perkara tersebut akan disidangkan mulai awal bulan Juli, dengan majelis hakim yang terdiri atas ketua Dhitya Kusumaning Prawarni, serta dua hakim anggota, masing-masing Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

"Untuk sidangnya dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2025," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

Selasa, 17 Juni 2025
Jadwal Penerbangan 18 Kloter Jemaah Haji Pulang 18 Juni 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 18 Kloter Jemaah Haji Pulang 18 Juni 2025, Cek Disini

Selasa, 17 Juni 2025
Tak Sabar Menunggu, 2 Remaja Tewas Tertabrak KA di Krengseng Batang

Tak Sabar Menunggu, 2 Remaja Tewas Tertabrak KA di Krengseng Batang

Selasa, 17 Juni 2025
Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru, Apa Penyebabnya ?

Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru, Apa Penyebabnya ?

Selasa, 17 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 17 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Detailnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 17 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Detailnya ...

Selasa, 17 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 17 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 17 Juni 2025, Naik atau Turun?

Selasa, 17 Juni 2025
PT Angkasa Pura Indonesia Bersiap Gelar Simulasi Penanganan Keadaan Darurat

PT Angkasa Pura Indonesia Bersiap Gelar Simulasi Penanganan Keadaan Darurat

Selasa, 17 Juni 2025
Jalan Kabupaten Rusak, Warga Srikayangan Tanam Pohon Pisang

Jalan Kabupaten Rusak, Warga Srikayangan Tanam Pohon Pisang

Selasa, 17 Juni 2025
Seorang Warga Galur Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya

Seorang Warga Galur Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya

Selasa, 17 Juni 2025