Berita

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
kecelakaan maut di subang
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Subang yang menimpa bus rombongan SMK dari Depok. (Instagram/Polres Subang)

HARIANE - Sopir bus yang membawa rombongan SMK Depok ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Sebanyak 13 saksi, termasuk dua saksi ahli diperiksa terkait kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo pada Selasa, 14 Mei 2024 dini hari.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Wibowo bahwa sopir bus yang membawa rombongan SMK dari Depok tersebut terbukti lalai hingga mengakibatkan bus mengalami kecelakaan.

"Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan," lanjutnya.

Akibat kelalaian tersebut, sopir bus terancam Pasal 411 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Pada kesempatan tersebut, Wibowo juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lain.

Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Subang, polisi mengungkapkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan kecelakaan bus di Jalan Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang.

Wibowo mengungkap bahwa tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.

"Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman," ungkapnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB