Berita , Jatim

Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini
Panduan konfirmasi apabila kendaraan telah dijual
6. TUTORIAL 6 : https://youtu.be/JbYz9yOERro
Panduan konfirmasi apabila kendaraan tidak sesuai dengan yang di miliki
7. TUTORIAL 7 : https://youtu.be/VNSXEWUYEE8
BACA JUGA :
Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya

Syarat dan Ketentuan Tilang ETLE

1. Pasal 267 ayat (1) UU 22 tahun 2009 LLAJ bahwa: Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
2. Pelanggar tidak menghadiri sidang (Pasal 25 ayat [3] PP 80/2012) denda atas pelanggaran lalu lintas bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
3. Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012)
4. Besaran denda yang ditampilkan pada Briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT) mengikuti ketentuan CJS (criminal Justice System) masing-masing Wilayah yang telah ditetapkan pada tabel denda atau mengikuti ketentuan denda maksimal sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
5. Pastikan kevalidan no.hp dan alamat email yang di inputkan, guna informasi bukti hasil keputusan sidang dapat diterima melalui no.hp yang di daftarkan
6.Apabila berdasarkan hasil keputusan persidangan, pelanggar tidak menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab yang telah diputuskan maka akan di lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025