Berita , Jatim

Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini
Panduan konfirmasi apabila kendaraan telah dijual
6. TUTORIAL 6 : https://youtu.be/JbYz9yOERro
Panduan konfirmasi apabila kendaraan tidak sesuai dengan yang di miliki
7. TUTORIAL 7 : https://youtu.be/VNSXEWUYEE8
BACA JUGA :
Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya

Syarat dan Ketentuan Tilang ETLE

1. Pasal 267 ayat (1) UU 22 tahun 2009 LLAJ bahwa: Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
2. Pelanggar tidak menghadiri sidang (Pasal 25 ayat [3] PP 80/2012) denda atas pelanggaran lalu lintas bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
3. Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012)
4. Besaran denda yang ditampilkan pada Briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT) mengikuti ketentuan CJS (criminal Justice System) masing-masing Wilayah yang telah ditetapkan pada tabel denda atau mengikuti ketentuan denda maksimal sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
5. Pastikan kevalidan no.hp dan alamat email yang di inputkan, guna informasi bukti hasil keputusan sidang dapat diterima melalui no.hp yang di daftarkan
6.Apabila berdasarkan hasil keputusan persidangan, pelanggar tidak menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab yang telah diputuskan maka akan di lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025