Berita , D.I Yogyakarta
KPU Bantul Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu DPRD Bantul 2024, Dapat Jatah Alokasi 45 Kursi
Dyah Ayu Purwirasari
KPU Bantul Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu DPRD Bantul 2024, Dapat Jatah Alokasi 45 Kursi
Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi soal dapil pemilu DPRD 2024 mulai 23 November hingga 6 Desember 2022.
Perencanaan dapil DPRD Bantul ini didasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022, salah satunya soal kesetaraan nilai suara pada setiap daerah pemilihan.
Tidak hanya membuka akses untuk menerima masukan dari masyarakat, rancangan dapil DPRD Bantul ini juga akan dilakukan uji publik yang melibatkan perangkat pemerintah daerah, parpol tingkat kabupaten, Bawaslu, akademisi, pemantau pemilu, ormas, serta tokoh masyarakat.
Usulan rancangan dapil pemilu DPRD Bantul 2024 ini nantinya akan diserahkan ke KPU DIY untuk kemudian ditetapkan oleh KPU Pusat.
BACA JUGA : Kecelakaan Sungai di Jogja Hari ini: 1 Siswa Pesantren Meninggal Dunia di Sungai Code BantulSelain membahas soal rancangan dapil Bantul, dalam acara FGD tersebut KPU Bantul juga menyebutkan bahwa alokasi kursi DPRD Bantul untuk tahun 2024 adalah sebanyak 45 kursi. Jumlah kursi tersebut didasarkan pada aturan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/ Kota untuk pemilu 2024 dan juga Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) Bantul 2021 yaitu sebanyak 957.352 orang. Dalam aturan KPU itu disebutkan bahwa 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang berhak memperoleh alokasi 45 kursi. Sosialisasi rancangan dapil pemilu DPRD Bantul 2024 bisa dijadikan referensi bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengatur strategi kampanye agar bisa dapat kursi di badan legislatif Kabupaten Bantul. ****