Berita , D.I Yogyakarta
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras
Wahyu Turi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Wahyu Turi K)
Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya. Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.
"Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/walikota harapan saya ada keputusan bupati/walikota menyangkut peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online," tandasnya.****