Berita , Jabodetabek

Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus
Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus
“Studi Kementrian Kesehatan menunjukan bahwa kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai gejala ringan,” terang Safrizal.
“Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tidak mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” sambungnya.

Lantas bagaimana aturan PPKM saat ini jika status PPKM Jabodetabek naik level 2?

Menurut Kebijakan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 berikut aturan PPKM dengan status level 2
1. Wajib menggunakan applikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.
2. Kapasitas maksimal 50 persen di semua fasilitas publik termasuk mall, hotel, kantor, ballroom, pusat kebugaran.
3. Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
5. Restoran, rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
BACA JUGA :
5 Hari Berturut-turut Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kemenkes: Kami Akan Aktifkan Telemedicine Isoman
6. Restoran, rumah makan, kafe, dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
7. Bioskop boleh beroperasi dengan mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Sabtu, 04 Mei 2024 08:01 WIB
Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB