Berita , Jabodetabek

Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus
Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus
“Studi Kementrian Kesehatan menunjukan bahwa kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai gejala ringan,” terang Safrizal.
“Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tidak mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” sambungnya.

Lantas bagaimana aturan PPKM saat ini jika status PPKM Jabodetabek naik level 2?

Menurut Kebijakan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 berikut aturan PPKM dengan status level 2
1. Wajib menggunakan applikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.
2. Kapasitas maksimal 50 persen di semua fasilitas publik termasuk mall, hotel, kantor, ballroom, pusat kebugaran.
3. Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
5. Restoran, rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
BACA JUGA :
5 Hari Berturut-turut Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kemenkes: Kami Akan Aktifkan Telemedicine Isoman
6. Restoran, rumah makan, kafe, dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
7. Bioskop boleh beroperasi dengan mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025