Berita , Nasional
Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan
Hanna
Program subsidi kendaraan listrik. (Foto: unsplash/michael marais)
- Untuk pembelian mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta
- Untuk pembelian motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta
- Untuk pembelian motor listrik konversi akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta
Sebagai informasi, subsidi atau insentif yang diberikan adalah berupa potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid. Sehingga tidak semua jenis kendaraan listrik bisa mendapat subsidi.
Syarat Menerima Subsidi Kendaraan Listrik
Berdasarkan penjelasan Menperin terdapat salah satu syarat yang perlu diperhatikan calon pengguna kendaraan listrik untuk menerima subsidi dari pemerintah. Yaitu dengan membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik produksi di Indonesia. Seperti Hyundai Ioniq 5, Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Alva One, Gesits, Charged.BACA JUGA : PT PLN Siap Sukseskan KTT G20, Lakukan Berbagai Upaya Salah Satunya Tambah Pasokan Listrik Hingga 25 PersenDemikian informasi selengkapnya seputar besaran insentif dan syarat untuk menerima program subsidi kendaraan listrik dari pemerintah.****