Berita , Nasional
Sulit Temukan Motif Pelaku Pembunuh Karyawati di Mall Jakbar, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Tersangka AH sendiri merupakan seorang pengangguran yang dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (Pasal 340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan,” kata Wibiosono.
Sementara motif dari tersangka melakukan perbuatannya belum bisa diungkapkan kesimpulannya lantaran keterangan dari tersangka yang berubah-ubah.
Diketahui sebelumnya bahwa AH membunuh FD dengan menyayat leher wanita tersebut di Lobi Mall Central Park, Jakarta Barat, hingga tewas.
Saat ini motif pelaku pembunuh karyawati di Mall Jakbar masih teka-teki, sementara pelaku dibawa ke RS Kramat Jati untuk diperiksa kejiwaannya.****