Berita , Nasional

Surat Edaran Kejaksaan Agung Buat Heboh, Pegawai Dilarang Pamer Harta di Media Sosial

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
surat edaran Kejaksaan Agung
Bukti salinan surat edaran Kejaksaan Agung RI soal himbauan hidup sederhana dan larangan pamer kekayaan di medsos. (Twitter/@PartaiSocmed)

HARIANE - Setelah PT.PLN, kini surat edaran Kejaksaan Agung buat heboh warga medsos lantaran adanya himbauan agar pegawainya tidak memamerkan harta di sosial media. 

Surat edaran Kejaksaan Agung tersebut diduga berhubungan dengan kasus mantan pegawai pajak yang disorot KPK lantaran bermewah-mewahan lewat media sosial. 

Isi surat edaran Kejaksaan Agung yang berseliweran di media sosial mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak yang memberi cap surat edaran tersebut hanya untuk menutupi gaya hidup mewah para pejabat. 

Surat Edaran Kejaksaan Agung Himbau Pegawainya Hidup Sederhana

Surat edaran kejaksaan Agung yang menghimbau pegawainya untuk hidup sederhana tertuang pada edaran  nomor B-45//A/SUJA/03/2023. 

Edaran tersebut diterbitkan pada 9 Maret 2023 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Salah Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah salinan pada Senin, 13 Maret 2023.

Salinan surat edaran Kejaksaan Agung RI yang berisi himbauan gaya hidup sederhana dan larangan pamer menjadi perbincangan warga jagad media sosial. (Twitter/@PartaiSocmed)

Dalam unggahan tersebut, poin yang disampaikan untuk seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI adalah sebagai berikut. 

Pada poin pertama, edaran tersebut menyebutkan para pegawai dalam lingkup Kejaksaan Agung harus memahami kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan abdi masyarakat. 

Penting bagi para pegawai untuk menyadari kedudukan mereka mendapat perhatian dari masyarakat baik saat melakukan tugas maupun kehidupan sehari-hari. 

Poin selanjutnya yaitu tentang himbauan melakukan gaya hidup sederhana. Dalam surat tersebut tertulis, “Membudayakan pola hidup sederhana dimulai dari diri sendiri dan keluarga, serta tidak memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah - mewahan, termasuk di media sosial, ” 

Pada poin terakhir, surat edaran tersebut menyebutkan poin-poin tersebut perlu dijadikan teladan pelaksanaan perbaikan pola pikir dan perilaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB