Berita , Nasional
Surat Edaran Kejaksaan Agung Buat Heboh, Pegawai Dilarang Pamer Harta di Media Sosial
HARIANE - Setelah PT.PLN, kini surat edaran Kejaksaan Agung buat heboh warga medsos lantaran adanya himbauan agar pegawainya tidak memamerkan harta di sosial media.
Surat edaran Kejaksaan Agung tersebut diduga berhubungan dengan kasus mantan pegawai pajak yang disorot KPK lantaran bermewah-mewahan lewat media sosial.
Isi surat edaran Kejaksaan Agung yang berseliweran di media sosial mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak yang memberi cap surat edaran tersebut hanya untuk menutupi gaya hidup mewah para pejabat.
Surat Edaran Kejaksaan Agung Himbau Pegawainya Hidup Sederhana
Surat edaran kejaksaan Agung yang menghimbau pegawainya untuk hidup sederhana tertuang pada edaran nomor B-45//A/SUJA/03/2023.
Edaran tersebut diterbitkan pada 9 Maret 2023 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Salah Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah salinan pada Senin, 13 Maret 2023.
Dalam unggahan tersebut, poin yang disampaikan untuk seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI adalah sebagai berikut.
Pada poin pertama, edaran tersebut menyebutkan para pegawai dalam lingkup Kejaksaan Agung harus memahami kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan abdi masyarakat.
Penting bagi para pegawai untuk menyadari kedudukan mereka mendapat perhatian dari masyarakat baik saat melakukan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Poin selanjutnya yaitu tentang himbauan melakukan gaya hidup sederhana. Dalam surat tersebut tertulis, “Membudayakan pola hidup sederhana dimulai dari diri sendiri dan keluarga, serta tidak memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah - mewahan, termasuk di media sosial, ”
Pada poin terakhir, surat edaran tersebut menyebutkan poin-poin tersebut perlu dijadikan teladan pelaksanaan perbaikan pola pikir dan perilaku.