Berita , Nasional

Surat Edaran Kejaksaan Agung Buat Heboh, Pegawai Dilarang Pamer Harta di Media Sosial

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
surat edaran Kejaksaan Agung
Bukti salinan surat edaran Kejaksaan Agung RI soal himbauan hidup sederhana dan larangan pamer kekayaan di medsos. (Twitter/@PartaiSocmed)

HARIANE - Setelah PT.PLN, kini surat edaran Kejaksaan Agung buat heboh warga medsos lantaran adanya himbauan agar pegawainya tidak memamerkan harta di sosial media. 

Surat edaran Kejaksaan Agung tersebut diduga berhubungan dengan kasus mantan pegawai pajak yang disorot KPK lantaran bermewah-mewahan lewat media sosial. 

Isi surat edaran Kejaksaan Agung yang berseliweran di media sosial mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak yang memberi cap surat edaran tersebut hanya untuk menutupi gaya hidup mewah para pejabat. 

Surat Edaran Kejaksaan Agung Himbau Pegawainya Hidup Sederhana

Surat edaran kejaksaan Agung yang menghimbau pegawainya untuk hidup sederhana tertuang pada edaran  nomor B-45//A/SUJA/03/2023. 

Edaran tersebut diterbitkan pada 9 Maret 2023 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Salah Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah salinan pada Senin, 13 Maret 2023.

Salinan surat edaran Kejaksaan Agung RI yang berisi himbauan gaya hidup sederhana dan larangan pamer menjadi perbincangan warga jagad media sosial. (Twitter/@PartaiSocmed)

Dalam unggahan tersebut, poin yang disampaikan untuk seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI adalah sebagai berikut. 

Pada poin pertama, edaran tersebut menyebutkan para pegawai dalam lingkup Kejaksaan Agung harus memahami kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan abdi masyarakat. 

Penting bagi para pegawai untuk menyadari kedudukan mereka mendapat perhatian dari masyarakat baik saat melakukan tugas maupun kehidupan sehari-hari. 

Poin selanjutnya yaitu tentang himbauan melakukan gaya hidup sederhana. Dalam surat tersebut tertulis, “Membudayakan pola hidup sederhana dimulai dari diri sendiri dan keluarga, serta tidak memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah - mewahan, termasuk di media sosial, ” 

Pada poin terakhir, surat edaran tersebut menyebutkan poin-poin tersebut perlu dijadikan teladan pelaksanaan perbaikan pola pikir dan perilaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025