Berita , Nasional

Surat Edaran Kejaksaan Agung Buat Heboh, Pegawai Dilarang Pamer Harta di Media Sosial

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
surat edaran Kejaksaan Agung
Bukti salinan surat edaran Kejaksaan Agung RI soal himbauan hidup sederhana dan larangan pamer kekayaan di medsos. (Twitter/@PartaiSocmed)

HARIANE - Setelah PT.PLN, kini surat edaran Kejaksaan Agung buat heboh warga medsos lantaran adanya himbauan agar pegawainya tidak memamerkan harta di sosial media. 

Surat edaran Kejaksaan Agung tersebut diduga berhubungan dengan kasus mantan pegawai pajak yang disorot KPK lantaran bermewah-mewahan lewat media sosial. 

Isi surat edaran Kejaksaan Agung yang berseliweran di media sosial mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak yang memberi cap surat edaran tersebut hanya untuk menutupi gaya hidup mewah para pejabat. 

Surat Edaran Kejaksaan Agung Himbau Pegawainya Hidup Sederhana

Surat edaran kejaksaan Agung yang menghimbau pegawainya untuk hidup sederhana tertuang pada edaran  nomor B-45//A/SUJA/03/2023. 

Edaran tersebut diterbitkan pada 9 Maret 2023 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Salah Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah salinan pada Senin, 13 Maret 2023.

Salinan surat edaran Kejaksaan Agung RI yang berisi himbauan gaya hidup sederhana dan larangan pamer menjadi perbincangan warga jagad media sosial. (Twitter/@PartaiSocmed)

Dalam unggahan tersebut, poin yang disampaikan untuk seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI adalah sebagai berikut. 

Pada poin pertama, edaran tersebut menyebutkan para pegawai dalam lingkup Kejaksaan Agung harus memahami kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan abdi masyarakat. 

Penting bagi para pegawai untuk menyadari kedudukan mereka mendapat perhatian dari masyarakat baik saat melakukan tugas maupun kehidupan sehari-hari. 

Poin selanjutnya yaitu tentang himbauan melakukan gaya hidup sederhana. Dalam surat tersebut tertulis, “Membudayakan pola hidup sederhana dimulai dari diri sendiri dan keluarga, serta tidak memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah - mewahan, termasuk di media sosial, ” 

Pada poin terakhir, surat edaran tersebut menyebutkan poin-poin tersebut perlu dijadikan teladan pelaksanaan perbaikan pola pikir dan perilaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun Rp 7 ...

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun Rp 7 ...

Senin, 07 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun, Cek Sebelum Beli

Senin, 07 Juli 2025
Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Minggu, 06 Juli 2025
Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Minggu, 06 Juli 2025
Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Minggu, 06 Juli 2025
Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Minggu, 06 Juli 2025
Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Minggu, 06 Juli 2025
Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Minggu, 06 Juli 2025
Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Minggu, 06 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Minggu, 06 Juli 2025