Berita , Nasional
Surat Edaran Kejaksaan Agung Buat Heboh, Pegawai Dilarang Pamer Harta di Media Sosial
Poin tersebut tidak jauh beda dengan apa yang disampaikan PT. PLN. Kedua lembaga tersebut sama-sama menghimbau jajarannya tidak melakukan pamer kekayaan di media sosial.
Poin ini mengundang berbagai reaksi masyarakat. Banyak yang menyayangkan himbauan yang diedarkan dalam surat tersebut terkesan berfokus kepada dilarang pamer kekayaan. Padahal, poin yang ingin didapat oleh masyarakat adalah soal pelarangan segala bentuk korupsi.
“Seharusnya kan himbauannya jangan korupsi yah. Kalau pamer harta, tapi hartanya halal kan fine fine aja ga sih? Apa pemikirannya emang sementok itu?” cuit @yudhistiramissu.
Warganet lain juga menyetujui poin yang ada dalam surat edaran tersebut dirasa kurang tepat. Menurut mereka, sebenarnya akan biasa saja jika pamer yang mereka lakukan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang para pejabat lakukan.
“Kerjanya dibenerin, berdedikasi sama kerjaannya sesuai jabatan. Pamer kalo emang duit halal, bisnis sendiri bukan hasil korup, berani jujur, silahkan aja,” ungkap @TpBayoe.
Hingga berita ini terbit, belum ada pihak resmi yang mengonfirmasi lebih lanjut soal beredarnya surat edaran Kejaksaan Agung tersebut. ****