Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Mudah Hanya Perlu Membawa Ini
HARIANE – Syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat Keliling perlu diketahui guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak setiap tahunnya.Syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah pelayanan publik yang bisa didapatkan masyarakat di berbagai lokasi.Waktu yang dibutuhkan untuk bayar pajak motor di Samsat Keliling hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.Tentu saja hal ini akan memudahkan masyarakat sehingga tak perlu antre panjang dan meluangkan banyak waktu untuk datang ke kantor.
Lalu bagaimana syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat Keliling?Simak informasi lebih lengkapnya berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling. (Foto: freepik.com)Dilansir dari laman Tribratanews, berikut adalah syarat dokumen yang harus dibawa ketika ingin membayar pajak motor di Samsat Keliling:1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK2. BPKB Asli-Fotokopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).3. STNK Asli.