Berita

Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
HARIANE - Cara menghitung pajak progresif kendaraan menjadi sangat penting untuk diperhatikan bagi setiap pengguna kendaraan baik itu motor maupun mobil.
Cara menghitung pajak progresif kendaraan ini akan dibebankan bagi setiap pengguna kendaraan pribadi sesuai dengan jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan? Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

Pemahaman Awal Seputar Cara Menghitung Pajak progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Cara menghitung pajak progresif kendaraan. (Foto: Samsat)
Perlu diketahui bahwa, besaran pajak progresif akan dibebankan sesuai dengan setiap penambahan kendaraan dalam satu identitas oleh perorang, jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Besaran biaya pajak progresif tersebut akan terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Di mana untuk setiap kendaraan kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang berbeda. 
Sehingga jika dalam proses jual beli kendaraan mobil atau motor, sebaiknya lakukan secepatnya proses balik nama kepemilikan.
Sebab jika tidak melakukan balik nama kepemilikan, beban pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik kendaraan sebelumnya.
Adapun dalam dasar pengenaan pajak progresif tersebut diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Dalam pasal 6 tersebut, diatur ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor akan dikenakan biaya, yakni:
- Kendaraan kepemilikan pertama akan dibebankan paling sedikit 1% dan paling besar 2%
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025