Berita , Pilihan Editor

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Segera Cair, Selengkapnya Melalui Link ini

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Segera Cair, Selengkapnya Melalui Link ini
Syarat dan cara cek penerima BSU secara online dapat mudah untuk dilakukan. (Foto: Youtube/Sekretariat Kabinet RI)
HARIANE – Syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 2022 dapat dilakukan melalui link resmi yang tersedia dengan mudah dan cepat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 ini akan segera cair setelah Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 dilakukan secara online dengan penyaluran bertahap sehingga dapat mempermudah pengendalian saluran dana secara tepat sasaran.
Adanya syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 menjadi sebuah kesempatan bagi masyarakat pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah.
Adapun tujuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menurut pernyataan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, sebagai kekuatan untuk mempertahankan daya beli yang mencakup kebutuhan hidup, hal tersebut juga dilatar belakangi oleh dampak kenaikan harga termasuk harga BBM.
BACA JUGA : BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Proses pencairan BSU tahap dua memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena pihak Kemnaker masih harus melakukan validasi serta pemadanan terhadap penyaluran BSU, hal ini dilakukan supaya BSU tahap 2 disalurkan dengan tepat sasaran.
Selaras dengan pernyataan dalam kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk melakukan check screening serta pemadanan, setelah proses serah terima data.
Kemnaker akan melakukan check dan screening serta pemadanan data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Sebagai informasi, sebelumnya awal BSU tahap pertama terdapat 4,3 juta kemudian menjadi 4.112.052 pekerja yang lolos kemudian mengenai bantuan tahap pertama tersebut sudah rampung disalurkan, serta diberikan melalui rekening masing-masing para pekerja yang telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri.
Sedangkan terkait BSU tahap kedua pada Jumat, 16 September 2022 Kemnaker menerima data sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dilakukan pemadanan.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua disalurkan,” ungkap Ida dalam siaran pers di kanal Youtube Sekretariat Kabinet.

Namun, sebelum dinyatakan lolos terdapat syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU perlu untuk diketahui karena akan diadakan pencairan dana. (Foto: Pexels/Robert Lens)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Pekan Ini 14-20 Oktober 2024

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Pekan Ini 14-20 Oktober 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 21:10 WIB
Promosikan Wisata Menoreh, Badan Otorita Borobudur Gelar BiosfeRun

Promosikan Wisata Menoreh, Badan Otorita Borobudur Gelar BiosfeRun

Minggu, 13 Oktober 2024 20:27 WIB
Cuaca Panas di DIY Beberapa Hari Terakhir, Ini Penyebabnya

Cuaca Panas di DIY Beberapa Hari Terakhir, Ini Penyebabnya

Minggu, 13 Oktober 2024 15:44 WIB
Pengendara Cek Kelengkapan Surat! Polres Bantul Bakal Adakan Operasi Zebra Progo 2024

Pengendara Cek Kelengkapan Surat! Polres Bantul Bakal Adakan Operasi Zebra Progo 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 13:16 WIB
Berhasil Dikejar Warga, Dua Remaja Diamankan Usai Lemparkan Botol ke Angkringan di Kasihan ...

Berhasil Dikejar Warga, Dua Remaja Diamankan Usai Lemparkan Botol ke Angkringan di Kasihan ...

Minggu, 13 Oktober 2024 13:15 WIB
Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 12:13 WIB
Perahunya Karam, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Mangrove Gunung Anyar Surabaya

Perahunya Karam, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Mangrove Gunung Anyar Surabaya

Minggu, 13 Oktober 2024 11:17 WIB
Innalillahi! Lansia Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gresik Gadukan Surabaya Hari ini

Innalillahi! Lansia Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gresik Gadukan Surabaya Hari ini

Minggu, 13 Oktober 2024 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Minggu, 13 Oktober 2024 10:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 13 Oktober 2024 10:34 WIB