Berita , Pilihan Editor
Syarat Dapat BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp 1 Juta bagi Pekerja
Tri Lestari
Syarat dapat BSU 2022 bagi pekerja. (Foto: Pixabay/EmAji)
HARIANE – Syarat dapat BSU 2022 merupakan informasi yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, terutama bagi para pekerja.
Syarat dapat BSU 2022 di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap agar seorang pekerja berhasil mendapatkan salah satu program bantuan dari pemerintah ini.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat dapat BSU 2022, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta, sebagaimana yang dikutip dari unggahan video dalam kanal Youtube Sekertariat Kabinet RI.
Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam video tersebut, diketahui bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kepada para pekerja yang memenuhi syarat dapat BSU 2022.
BACA JUGA : Bansos PKH Tahap 2 2022 Segera Cair di Bulan Puasa, Lansia Dimasukkan dalam Daftar Penerima BantuanPada tahun 2022 ini pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi para pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun sasaran penerima program bantuan subsidi ini yaitu sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. “Ada program baru yang diarahkan oleh bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya yaitu 8,8 juta pekerja,” ucap Airlangga Hartanto. Bantuan tunai bagi para pekerja ini sebagai respon terhadap kenaikan harga sejumlah bahan pokok yang terjadi secara global. Oleh karena itu, pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan bantuan tunai atau BSU bagi para pekerja. Kemudian apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini? simak penjelasan di bawah ini.