Berita , Pilihan Editor

Syarat Dapat BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp 1 Juta bagi Pekerja

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Syarat Dapat BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp 1 Juta bagi Pekerja
Syarat dapat BSU 2022 bagi pekerja. (Foto: Pixabay/EmAji)
HARIANE – Syarat dapat BSU 2022 merupakan informasi yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, terutama bagi para pekerja.
Syarat dapat BSU 2022 di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap agar seorang pekerja berhasil mendapatkan salah satu program bantuan dari pemerintah ini.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat dapat BSU 2022, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta, sebagaimana yang dikutip dari unggahan video dalam kanal Youtube Sekertariat Kabinet RI.
Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam video tersebut, diketahui bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kepada para pekerja yang memenuhi syarat dapat BSU 2022.
BACA JUGA : Bansos PKH Tahap 2 2022 Segera Cair di Bulan Puasa, Lansia Dimasukkan dalam Daftar Penerima Bantuan
Pada tahun 2022 ini pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi para pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun sasaran penerima program bantuan subsidi ini yaitu sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
“Ada program baru yang diarahkan oleh bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya yaitu 8,8 juta pekerja,” ucap Airlangga Hartanto.
Bantuan tunai bagi para pekerja ini sebagai respon terhadap kenaikan harga sejumlah bahan pokok yang terjadi secara global. Oleh karena itu, pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan bantuan tunai atau BSU bagi para pekerja.
Kemudian apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini? simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Dapat BSU 2022

Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah bagi pekerja pada tahun 2022 ini tentu diperlukan beberapa persyaratan khusus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB