Berita , Nasional

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Cek Disini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
syarat dapat rice cooker gratis dari Pemerintah
Inilah syarat dapat rice cooker gratis dari Pemerintah. (Freepik)

HARIANE – Syarat dapat rice cooker gratis dari Pemerintah yang rencananya akan dibagikan mulai 2023 berikut ini sebaiknya diketahui.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Program yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan energi bersih di tengah masyarakat.

Lantas bagaimana cara dan syarat dapat rice cooker gratis dari pemerintah? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Disebutkan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 3, bahwa calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah adalah rumah tangga yang memiliki kriteria :

-          Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).

-          Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR).

-          Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).

Rumah tangga yang memenuhi kriteria tersebut harus berdomisili di wilayah yang tersedia jaringan tenaga listrik 24 jam per hari.

Selain mendapatkan pasokan listrik tegangan rendah, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran karena nantinya kepala desa atau lurah setempat yang akan mengajukan siapa saja yang berhak mendapatkan AML gratis setelah melakukan validasi data.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB