Berita , Nasional
Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Diberitahukan, Berikut yang Perlu Dibawa Supaya Bisa Memilih di TPS yang Berbeda
HARIANE - Setelah tahu alasan yang diterima untuk pindah memilih, syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 ini perlu diketahui.
Sebab syarat dokumennya dapat berbeda-beda tergantung dari alasan pindah memilih dari masing-masing masyarakat.
Dikarenakan pindah memilih ini dapat dilakukan sampai tanggal tertentu, cek syarat dokumen yang diperlukan dan tanggal terakhir pelayanan pindah memilih di sini.
Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024
Berdasarkan akun Instagram resmi KPU, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan pengurusan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ini tak bisa dilakukan langsung ketika hari h pemilu diselenggarakan.
Menurut informasi yang ada, ada dua periode pindah memilih untuk Warga Negara Indonesia.
Periode pertama yakni pada 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024. Sedangkan periode kedua berlangsung pada 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024.
Pastinya semua alasan pindah memilih ini memerlukan dokumen pendukung terkait yang berbeda-beda tergantung dari alasannya.
Cara mengurus kepindahan TPS yakni dengan menghubungi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa atau kelurahan.
Bisa juga dengan menghubungi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kecamatan atau KPU yang ada di wilayah asal atau tujuan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemkot Malang, berikut dokumen bukti pendukung yang perlu diberikan untuk bisa pindah TPS berdasarkan alasannya masing-masing untuk periode pindah memilih yang berbeda.