HARIANE - Daftar alasan pindah memilih yang diterima KPU mungkin dibutuhkan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Sebab ternyata tak semua alasan pindah memilih bisa disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut informasi yang diperoleh, ada sembilan alasan pindah TPS (Tempat Pemilihan Suara) yang diperbolehkan.
Cek pemberitahuan selengkapnya mengenai sembilan alasannya di sini.
Alasan Pindah Memilih yang Diterima KPU
Dihimpun dari akun resmi KPU, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan pengurusan pindah TPS ini tak bisa dilakukan langsung ketika hari h pemilu diselenggarakan.
Pengurusan ini hanya bisa dilakukan paling lambat 15 Januari 2024 dengan cara dan syarat tertentu.
Cara mengurus kepindahan TPS ini yakni dengan menghubungi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa atau kelurahan.