Berita , Nasional
Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Diberitahukan, Berikut yang Perlu Dibawa Supaya Bisa Memilih di TPS yang Berbeda
Nadhirah
Syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut. (Ilustrasi: Freepik/ storyset)
9) Pindah domisili: Fotokopi KTP Elektronik dan KK terbaru
2. Periode Kedua: 22 Juni 2023 - 7 Februari 2024
1) Bertugas di tempat lain: Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
2) Menjalani rawat inap atau sakit: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
3) Tertimpa bencana alam: Surat dari BNBP, lurah, atau pemberitaan dari media massa
4) Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana: Surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan
Demikian informasi yang berhubungan dengan syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024.****