Berita , Nasional
Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Diberitahukan, Berikut yang Perlu Dibawa Supaya Bisa Memilih di TPS yang Berbeda
1. Periode Pertama: 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024
1) Bertugas di tempat lain: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
2) Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping
3) Tertimpa bencana alam: Surat dari BNBP, lurah, atau pemberitaan dari media massa
4) Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana: Surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan
5) Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan instansi dan cap basah
6) Menjadi rehabilitas narkoba (Hanya untuk DN): Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan instansi dan cap basah
7) Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP Elektronik dan KK terbaru
8) Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan cap basah