Berita , D.I Yogyakarta
Syarat Formal Tak Dipenuhi, Bawaslu Sleman Hentikan Proses Laporan Pengrusakan Baliho Cabup Nomor 1
HARIANE – Bawaslu Kabupaten Sleman tidak dapat meregister laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.
Hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman menilai laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut tidak memenuhi syarat formal laporan.
“Laporan pengrusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis, 24 Oktober 2024.
Arjuna mengatakan, keterpenuhan syarat formal laporan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor terkait dengan identitas pihak terlapor. Hingga batas akhir waktu perbaikan laporan pada Selasa, 22 Oktober 2024, pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut.
“Sejak Minggu, 20 Oktober 2024 lalu, surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor,” terangnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan APK paslon 1 ini sebagai informasi awal.
“Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat,” jelas Yuwan.
Perkembangan penanganan laporan pengrusakan APK ini pun telah disampaikan kepada pihak pelapor.
“Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Kusuka (Kustini - Sukamto), Inoki Azmi Purnomo menyampaikan baliho kampanye paslon nomor urut 1 telah dirusak di berbagai titik oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dalam pantauan yang dilakukan tim Kusuka, baliho-baliho rusak itu berada di Kecamatan Mlati, Sleman, Godean dan berbagai titik lainnya. Dan dari pantauan beberapa cctv warga sekitar, terlihat perusakan yang dilakukan selalu dilakukan di tengah malam menggunakan senjata tajam.
“Perusakan ini sudah berlangsung selama seminggu, selalu di tengah malam, dan ini jelas aksi yang disengaja untuk mengganggu kampanye kami. Kami tidak akan terjebak dalam tindakan negatif seperti ini. Kami tetap fokus pada program kerja untuk masyarakat Sleman,” kata Inoki.****