Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu Sleman Layangkan 187 Surat Imbauan Netralitas ASN, Lurah, dan Perangkat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Netralitas asn
Bawaslu Sleman layangkan surat imbauam terkait netralitas ASN. (Ilustrasi: Freepik/syarifahbrit)

HARIANE - Dalam upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Lurah, dan Perangkat Kalurahan menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman sepanjang tahapan Pemilihan Serentak telah melayangkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas.

Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerjanya.

“Sepanjang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat imbauan ke Bupati, Sekda, OPD, instansi pemerintah terkait, serta Lurah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Arjuna merincikan bahwa sebanyak 29 surat imbauan netralitas diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan. Selain itu, 17 imbauan diberikan kepada jajaran Panewu dan 88 imbauan kepada Lurah serta perangkat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah, dan perangkat Kalurahan dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan sebuah keharusan sesuai amanat UU. Hal ini telah diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, serta regulasi terkait lainnya.

Yuwan pun kembali mengingatkan bahwa jika ASN, TNI, Polri, Lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya, maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Jika melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Jika melakukan pelanggaran disiplin, maka akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau sedang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terkait pelanggaran netralitas ASN, tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pelanggaran netralitas Lurah akan dilimpahkan ke Bupati, dan pelanggaran perangkat akan dilimpahkan ke Lurah terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025