Berita , Nasional

Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Persiapkan Dokumen Penting ini!

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Persiapkan Dokumen Penting ini!
Syarat mengajukan KPR rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
HARIANE - Syarat mengajukan KPR rumah subsidi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi masyarakat yang memiliki keinginan mempunyai tempat tinggal dalam bentuk rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.
Di mana terdapat beberapa syarat mengajukan KPR rumah subsidi yang telah dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR yang perlu dilengkapi serta berbagai dokumen penting yang harus dipersiapkan.
Lantas apa saja syarat mengajukan KPR rumah subsidi? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Mudah! 3 Cara Mencari Lokasi Rumah Subsidi Secara Online Menggunakan Layanan dari Kementerian PUPR

Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Cara mencari lokasi rumah subsidi secara online
Cara mencari lokasi rumah subsidi secara online. (Foto: Kementerian PUPR)
Sebagai informasi, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR calon pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema KPR melalui bank.
Dengan skema kredit baik itu secara konvensional maupun dengan skema syariah. Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi terhitung flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR. 
Sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebab subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.
Adapun dilansir dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR berikut syarat untuk mengajukan KPR rumah subsidi, yaitu:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB