Pendidikan
2 Syarat Mengajukan Letter of Guarantee LPDP Beserta Langkah untuk Mengajukannya
HARIANE - Dua syarat mengajukan Letter of Guarantee LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) ini sangat penting untuk diketahui bagi calon penerima beasiswa ini.
Pasalnya, Letter of Guarantee (LoG) ini dibutuhkan bagi yang ingin menunjukkan bahwa mahasiswa sudah dapat pendanaan dari LPDP.
Namun, sebelum syarat, ketahui dahulu mengenai pengertian dan kegunaan dari LoG beasiswa LPDP dahulu.
Pengertian dan Fungsi LoG LPDP
Dilansir dari laman resmi LPDP, Letter of Guarantee adalah surat keterangan dari LPDP yang menyatakan penerima beasiswa sudah ditetapkan memperoleh jaminan pendanaan beasiswa dari LPDP.
Dalam LoG ini, ada informasi komponen dan besaran beasiswa yang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tentang standar biaya.
Selain itu, ada juga identitas penerima beasiswa mulai dari nama lengkap, jenjang studi, program studi, perguruan tinggi, dan negara tujuan studi.
Sebagai informasi, LoG digunakan khusus untuk peserta LPDP yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi dan sudah memiliki LoA Unconditional.
Sedangkan bagi yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi tetapi belum memiliki tidak mengajukan LoA Unconditional, biasanya membutuhkan Letter of Sponsorship (LoS) untuk melamar ke universitas yang telah didaftarkan.