Berita , Headline
Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Ichsan Muttaqin
Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Selain para pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan yang baru saja datang dari luar negeri ke Bali.
Luhut mengatakan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri ini harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Para pelaku perjalanan luar negeri ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan dosis vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negative keluar,” jelasnya.
Pemerintah juga menyatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 kini makin membaik dan terkendali.
Syarat perjalanan terbaru ini diketahui sebagai salah satu upaya transisi menuju aktifitas normal. **** (Kontributor: Biancadita)