Berita , Headline

Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
HARIANE – Syarat perjalanan terbaru untuk kapal, kereta api, dan pesawat baru saja diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
Syarat perjalanan terbaru untuk kapal, kereta api, dan pesawat ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Syarat perjalanan terbaru ini baru saja diperbaharui pada tanggal 7 Maret 2022. Dalam jumpa pers hari itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah menghapus syarat tes antigen maupun PCR Covid-19 bagi para individu yang akan melakukan perjalanan kapal, kereta api, dan pesawat.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku hanya untuk perjalanan domestik dan tidak berlaku bagi perjalanan internasional.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," terang Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022.
BACA JUGA : Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
Hal ini berhubungan dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri yang ditetapkan Kemenhub melalui SE Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat diatur dalam SE Nomor 23 Tahun 2022.
Sedangkan, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
Terakhir, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretapiaan ditetapkan melalui SE Nomor 25 Tahun 2022.
Syarat perjalanan terbaru ini juga hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melengkapi dosis vaksin Covid-19, yaitu sebanyak dua dosis.
Apabila pelaku perjalanan dalam negeri baru menyelesaikan vaksin dosis pertamanya, maka wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah juga sekaligus menggalakkan vaksinasi hingga dosis kedua untuk seluruh masyarakat Indonesia. Luhut mengungkapkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB