Berita , Headline
Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Ichsan Muttaqin
Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
HARIANE – Syarat perjalanan terbaru untuk kapal, kereta api, dan pesawat baru saja diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
Syarat perjalanan terbaru untuk kapal, kereta api, dan pesawat ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Syarat perjalanan terbaru ini baru saja diperbaharui pada tanggal 7 Maret 2022. Dalam jumpa pers hari itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah menghapus syarat tes antigen maupun PCR Covid-19 bagi para individu yang akan melakukan perjalanan kapal, kereta api, dan pesawat.
Syarat perjalanan terbaru ini berlaku hanya untuk perjalanan domestik dan tidak berlaku bagi perjalanan internasional.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," terang Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022.BACA JUGA : Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan LengkapnyaHal ini berhubungan dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri yang ditetapkan Kemenhub melalui SE Nomor 21 Tahun 2022. Kemudian, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat diatur dalam SE Nomor 23 Tahun 2022. Sedangkan, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022. Terakhir, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretapiaan ditetapkan melalui SE Nomor 25 Tahun 2022. Syarat perjalanan terbaru ini juga hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melengkapi dosis vaksin Covid-19, yaitu sebanyak dua dosis. Apabila pelaku perjalanan dalam negeri baru menyelesaikan vaksin dosis pertamanya, maka wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah juga sekaligus menggalakkan vaksinasi hingga dosis kedua untuk seluruh masyarakat Indonesia. Luhut mengungkapkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.