Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
HARIANE - Ada hal unik saat pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. Dimana Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X resmi dilantik kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 10 Oktober 2022.
DIY mempunyai teknis yang berbeda dalam menentukan orang nomor satu di provinsi tersebut, dimana pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. Hal ini tentunya berbeda dengan gubernur yang ada di daerah-daerah lainnya.
Lantas, kenapa bisa diadakan pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu terlebih dahulu? Nah, untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, simak ulasannya di bawah ini.

Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang membuat pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. (Foto: peraturan.bpk.go.id)
Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa terjadi lantaran wilayah tersebut merupakan daerah khusus. Hal inilah yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA : Pelantikan Gubernur DIY Periode 2022-2027, Dihadiri Sejumlah Tokoh hingga Pelantikan Ketua LKPP Baru
Dilansir dari UU No. 13 Tahun 2012 tersebut, menjelaskan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah mempunyai wilayah, pemerintah dan penduduknya sendiri, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Selain itu, Kasultanan Yogyakarta juga mempunyai peranan besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tak sampai disitu, Kasultanan Yogyakarta juga merupakan warisan budaya bangsa yang sampai saat ini masih bertahan.
Bisa dibilang, kekhususan (keistimewaan) DIY sebagai otonomi daerah ini lantaran latar belakang sejarah yang kuat dan hak asal-usul yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Sebab itulah, pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa saja terjadi lantaran haknya sebagai daerah khusus.
Berdasarkan Bab IV Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2012 menjelaskan bahwa DIY mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahannya. Dimana kewenangan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025