Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
HARIANE - Ada hal unik saat pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. Dimana Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X resmi dilantik kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 10 Oktober 2022.
DIY mempunyai teknis yang berbeda dalam menentukan orang nomor satu di provinsi tersebut, dimana pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. Hal ini tentunya berbeda dengan gubernur yang ada di daerah-daerah lainnya.
Lantas, kenapa bisa diadakan pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu terlebih dahulu? Nah, untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, simak ulasannya di bawah ini.

Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang membuat pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu. (Foto: peraturan.bpk.go.id)
Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa terjadi lantaran wilayah tersebut merupakan daerah khusus. Hal inilah yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA : Pelantikan Gubernur DIY Periode 2022-2027, Dihadiri Sejumlah Tokoh hingga Pelantikan Ketua LKPP Baru
Dilansir dari UU No. 13 Tahun 2012 tersebut, menjelaskan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah mempunyai wilayah, pemerintah dan penduduknya sendiri, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Selain itu, Kasultanan Yogyakarta juga mempunyai peranan besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tak sampai disitu, Kasultanan Yogyakarta juga merupakan warisan budaya bangsa yang sampai saat ini masih bertahan.
Bisa dibilang, kekhususan (keistimewaan) DIY sebagai otonomi daerah ini lantaran latar belakang sejarah yang kuat dan hak asal-usul yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, yang mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Sebab itulah, pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa saja terjadi lantaran haknya sebagai daerah khusus.
Berdasarkan Bab IV Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2012 menjelaskan bahwa DIY mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahannya. Dimana kewenangan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025