Berita , D.I Yogyakarta
Tampilkan Aksi Teatrikal, Buruh Tuntut Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan di Kantor Disnakertrans DIY
HARIANE - Puluhan massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi teatrikal dengan membawa kertas dan spanduk berupa sindiran di Kantor Disnakertrans DIY.
Dalam aksinya para pekerja menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. THR cukup penting untuk membantu perekonomian para pekerja ditengah banyaknya harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
"THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah," ujarnya usai melakukan aksi pada Kamis, 28 Maret 2024.
Secara jelas Irsyad menyebut pengusaha seharusnya wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun tetapi telah lebih dari 3 (tiga) bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," tegasnya.
Menurut Irsad, ketentuan ini mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh. Bukan status kerja baik dirumahkan atau bekerja di kantor maupun keadaan buruh yang sedang sakit.
PRT atau asisten rumah tangga pun menjadi sorotan dalam pembayaran THR ini. Mengenai PRT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT. PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT.
"Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT," ucapnya.
"Sama seperti pekerja lainnya, PRT pun juga memiliki sederet hak yang perlu untuk dipenuhi. Salah satunya yakni mendapatkan tunjangan hari raya," ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun. Pihaknya tidak lupa turut menyinggung soal pembayaran THR kepada para pekerja ojol dan kurir.