Berita , D.I Yogyakarta

Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
  1. HARIANE – Kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU yang sempat viral mendapar respon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). 
  2. Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menegaskan bahwa kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU adalah hal yang tidak dibenarkan.
    Selain itu, atas kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU, Disnakertrans DIY telah membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh WSS Indonesia.
    Menurut Disnakertrans DIY aturan larangan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10/2022.
    BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu

    Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU untuk Menghindari Kecemburuan Karyawan Lain

    Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU
    Disnakertrans DIY menyebut pemotongan gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan. (Foto: Instagram/humasjogja)
    Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah surat edaran dari WSS Indonesia untuk seluruh karyawan yang menyatakan bahwa perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU.
    Gaji karyawan penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300 ribu untuk periode bulan November dan Desember. Sementara karyawan yang menolak kebijakan tersebut dipersilakan untuk langsung mengundurkan diri.
    Surat viral tersebut pun dibenarkan oleh sang Direktus WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang menjelaskan bahwa alasan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU adalah untuk menghindari konflik internal antar karyawan yang tidak menerima BSU.
    Dilansir dari laman Pemerintah Daerah DIY, Aria Nugrahadi menyebutkan bahwa pemotongan gaji karyawan penerima BSU tidak boleh dilakukan apapun alasannya.
    Terkait dengan kebijakan WSS Indonesia, Disnakertrans DIY juga telah mengadakan rapat koordinasi khusus untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Gudang Tas di Kasihan Bantul Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Sabtu, 10 Mei 2025
Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Cegah Kesialan, Bupati Endah Gelar Ruwatan

Sabtu, 10 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Sabtu, 10 Mei 2025
Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Sabtu, 10 Mei 2025
6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

Sabtu, 10 Mei 2025
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025