Berita , Nasional

Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK: Tanyakan Pakar Hukum

profile picture Admin
Admin
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK: Tanyakan Pakar Hukum
Menurut Jokowi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres adalah urusan Yudikatif (Foto: Instagram/Jokowi)

HARIANE - Presiden Joko Widodo menolak memberi komentar terkait hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurut Jokowi, dirinya tidak berwenang memberi komentar karena hasil sidang putusan MK di luar wilayahnya.

"Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," ujar Jokowi melalui unggan video Reels di akun Instagram, Senin 16 Oktober 2023 malam.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti saya ikut campur urusan Yudikatif," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK menyatakan permohonan pemohon untuk sebagian mengenai gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun, dikabulkan.

Putusan MK memungkinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK itu berlaku untuk Pilpres 2024. 

Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan untuk gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimum seseorang bisa mencalonkan diri menjadi presiden maupun wakil presiden.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi tuntutan Almas yang dibacakan hakim Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta. 

Majelis Hakim MK mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih melalui pemilu memiliki legitimasi rakyat yang teruji dan terbukti, bahkan jika mereka berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini juga memberikan peluang bagi generasi muda yang telah terpilih dalam pemilihan umum untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025