Berita , Nasional

Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK: Tanyakan Pakar Hukum

profile picture Admin
Admin
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK: Tanyakan Pakar Hukum
Menurut Jokowi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres adalah urusan Yudikatif (Foto: Instagram/Jokowi)

HARIANE - Presiden Joko Widodo menolak memberi komentar terkait hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurut Jokowi, dirinya tidak berwenang memberi komentar karena hasil sidang putusan MK di luar wilayahnya.

"Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," ujar Jokowi melalui unggan video Reels di akun Instagram, Senin 16 Oktober 2023 malam.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti saya ikut campur urusan Yudikatif," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK menyatakan permohonan pemohon untuk sebagian mengenai gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun, dikabulkan.

Putusan MK memungkinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK itu berlaku untuk Pilpres 2024. 

Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan untuk gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimum seseorang bisa mencalonkan diri menjadi presiden maupun wakil presiden.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi tuntutan Almas yang dibacakan hakim Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta. 

Majelis Hakim MK mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih melalui pemilu memiliki legitimasi rakyat yang teruji dan terbukti, bahkan jika mereka berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini juga memberikan peluang bagi generasi muda yang telah terpilih dalam pemilihan umum untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB