Berita , Nasional
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan, Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres 2024
HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan batas usia capres cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Majelis Hakim menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian mengenai gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut disyaratkan capres maupun cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan pemohon, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK itu berlaku untuk Pemilihan Presiden 2024.
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Buka Kesempatan untuk Pejabat di Bawah 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan untuk gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal batas usia minimum seseorang bisa mencalonkan diri menjadi presiden maupun wakil presiden.
Almas adalah salah satu dari tujuh pemohon yang putusannya dibacakan hari ini Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski berusia di bawah 40 tahun.
Majelis Hakim juga menilai pembatasan usia minimal bisa merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilihan umum.
Sebelumnya, di sidang pembacaan putusan yang sama MK menolak perkara sebelumnya soal syarat usia capres cawapres.