Tarif Baru Angkutan Umum Kota Depok, Berlaku untuk 24 Trayek
HARIANE - Tarif baru angkutan umum Kota Depok secara resmi diumumkan dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022.
Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan secara resmi menetapkan perubahan tarif baru angkutan umum Kota Depok.
Tarif baru angkutan umum Kota Depok secara resmi ditetapkan pada Kamis, 8 September 2022.
Berubahnya harga tarif angkutan umum Kota Depok merupakan imbas dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA : 66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 MiliarKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) disebabkan oleh inflasi global. Hal tersebut yang membuat Pemerintah harus menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Hari ini tanggal 3 September 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga bbm subsidi," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Merdeka, pada Jumat 3 September 2022.
Daftar Harga BBM Terbaru 2022
- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Harga Solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter