Berita , Jateng , Headline
66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 Miliar
Salsa Berlianthi Ariyanto
66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 Miliar
HARIANE - Para tersangka penimbunan BBM bersubsidi berhasil diringkus Polda Jateng dalam kurun waktu 1 Agustus hingga 3 September 2022.
Terdapat 66 pelaku penimbunan BBM bersubsidi berhasil diringkus Polda Jateng dari 50 kasus terkait kasus migas.
Dikutip dari laman Tribratanews.jateng.polri.go.id Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Antisipasi Penimbunan BBM di 613 SPBUTotal barang bukti BBM yang telah diamankan Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebanyak 81 ton solar hingga 38 mobil tangki. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan dalam kurun waktu 1 Agustus hingga 3 September 2022, total kerugian ditaksir mencapai 11,1 miliar. “Barang bukti solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar,” kata Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin 5 September 2022.
Modus Penimbunan BBM Bersubsidi
Modus yang dilakukan untuk menimbun BBM bersubsidi, diantaranya sebagai berikut:- Melakukan penimbunan
- Mengoplos pertalite dan kondensat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax.