Nasional , Artikel
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Syarat dan Pajaknya
Annisa Nur Fadhilah
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Syarat dan Pajaknya
Selain itu, pemilik kendaraan akan dibebankan biaya PNBN untuk penerbitan STNK dan BPKB baru yang dikenakan harga Rp 100 ribu untuk STNK dan Rp 225 ribu untuk BPKB.
Tata cara balik nama kendaraan bermotor
BACA JUGA : Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun1. Pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat. 2. Pihak Samsat akan memeriksa keadaan fisik dari kendaraan tersebut. 3. Pemilik kendaraan mengisi formulir yang telah disediakan petugas. 4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang surat pernyataan kendaraan sedang diproses. 5. Pemilik akan dipersilahkan untuk menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah ditentukan. 6. Setelah mendapat pemberitahuan dari pihak Samsat, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 7. Setelah semua proses telah selesai, pihak Samsat akan menerbitkan STNK baru yang telah berganti kepemilikannya. Tata cara balik nama kendaraan bermotor umumnya cukup mudah, asal semua syarat telah dipersiapkan oleh pemilik kendaraan.****