Nasional , Artikel
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Syarat dan Pajaknya
Annisa Nur Fadhilah
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Syarat dan Pajaknya
4. Kwitansi asli bukti pembelian kendaraan bermotor lengkap dengan materai beserta fotokopiannya.
5. Hasil cek fisik kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat.
Pajak balik nama kendaraan bermotor
Biaya balik nama kendaraan bermotor dan BPKB dipatok sebagai berikut:
1. 12,5% dari harga jual untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
2. 1% dari harga jual untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua.
Kendaraan bekas hanya akan dikenakan pajak sebesar 1% dari harga jual kendaraan.
Sedangkan untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut:
1. 2% yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan pertama.
2. 2,5% yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan kedua.
3. 3% yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ketiga.
4. Dikenakan 0,5% untuk kepemilikan keempat dan selanjutnya hingga kepemilikan ke 17 akan dikenakan 10%.