Artikel

Syarat Perpanjang SIM Online Mulai 2022, Ini yang Harus Disiapkan oleh Pemohon

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Syarat Perpanjang SIM Online Mulai 2022, Ini yang Harus Disiapkan oleh Pemohon
Syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
HARIANE – Syarat perpanjang SIM online berikut ini merupakan persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon untuk melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Syarat perpanjang SIM online dibawah ini harus diperhatikan dengan cermat agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Daftar syarat perpanjang SIM online berikut digunakan untuk melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai daftar syarat perpanjang SIM online yang harus disiapkan oleh para pemohon.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara Online

Syarat Perpanjang Sim Online

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan di Korlantas.
Manfaat yang diperoleh masyarakat yang menggunakan layanan perpanjang SIM lewat aplikasi ini adalah tidak perlu antri.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM yang sudah selesai diperpanjang bisa langsung dikirim ke alamat rumah.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini, ada baiknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk proses ini.
Berikut ini merupakan daftar persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025