Artikel

Syarat Perpanjang SIM Online Mulai 2022, Ini yang Harus Disiapkan oleh Pemohon

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Syarat Perpanjang SIM Online Mulai 2022, Ini yang Harus Disiapkan oleh Pemohon
Syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
HARIANE – Syarat perpanjang SIM online berikut ini merupakan persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon untuk melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Syarat perpanjang SIM online dibawah ini harus diperhatikan dengan cermat agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Daftar syarat perpanjang SIM online berikut digunakan untuk melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai daftar syarat perpanjang SIM online yang harus disiapkan oleh para pemohon.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara Online

Syarat Perpanjang Sim Online

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan di Korlantas.
Manfaat yang diperoleh masyarakat yang menggunakan layanan perpanjang SIM lewat aplikasi ini adalah tidak perlu antri.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM yang sudah selesai diperpanjang bisa langsung dikirim ke alamat rumah.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini, ada baiknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk proses ini.
Berikut ini merupakan daftar persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB