Pendidikan

Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2, Ini Deretan Barang yang Tidak Boleh Dibawa

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2
Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang 2 yang harus dipatuhi oleh peserta ujian. (Ilustrasi: Freepik/tonodiaz)

HARIANE – Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang 2 wajib diketahui bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ujian masuk PTN tersebut.

Panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran UTBK SNBT 2023 terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.

Pasalnya, tidak jarang terjadi kecurangan yang dilakukan oleh peserta agar dapat menjawab soal UTBK SNBT 2023 dengan beberapa modus dan trik perjokian. 

Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2

Selain menyiapkan dokumen yang harus dibawa saat UTBK 2023, peserta juga perlu mengetahui daftar barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam ruang ujian sebagaimana tercantum dalam tata tertib.

Berikut ini aturan ujian UTBK SNBT 2023 gelombang 2 yang harus dipatuhi oleh para peserta ujian seperti dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud.

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruangan ujian dan lokasi dilaksanakannya sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

- Kartu Tanda Peserta Ujian.

- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (asli). 

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB