Pendidikan

Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2, Ini Deretan Barang yang Tidak Boleh Dibawa

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2
Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang 2 yang harus dipatuhi oleh peserta ujian. (Ilustrasi: Freepik/tonodiaz)

HARIANE – Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang 2 wajib diketahui bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ujian masuk PTN tersebut.

Panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran UTBK SNBT 2023 terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.

Pasalnya, tidak jarang terjadi kecurangan yang dilakukan oleh peserta agar dapat menjawab soal UTBK SNBT 2023 dengan beberapa modus dan trik perjokian. 

Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2

Selain menyiapkan dokumen yang harus dibawa saat UTBK 2023, peserta juga perlu mengetahui daftar barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam ruang ujian sebagaimana tercantum dalam tata tertib.

Berikut ini aturan ujian UTBK SNBT 2023 gelombang 2 yang harus dipatuhi oleh para peserta ujian seperti dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud.

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruangan ujian dan lokasi dilaksanakannya sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

- Kartu Tanda Peserta Ujian.

- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (asli). 

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025