Berita , D.I Yogyakarta

Tempat Salon dan Panti Pijat di Bantul Dirazia, 2 Kapster Diciduk Berikan Layanan Plus-plus

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Razia tempat salon dan panti pijat
Razia tempat salon dan panti pijat di Bantul yang dilakukan Satpol PP. (Tangkapan layar: instagram/satpolppkabbantul)

HARIANE - Sejumlah tempat salon dan panti pijat di Bantul dirazia Satpol PP.

Dua orang kapster salon diciduk karena ditengarai memberikan layanan plus-plus ke pelanggan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo menyampaikan, tempat salon dan panti pijat di Bantul dirazia ini bermaksud untuk mengantisipasi pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif.

Razia ini dilaksanakan di tiga kapanewon yang meliputi wilayah Kasihan, Sewon dan Banguntapan.

Sedikitnya ada lima salon dan panti pijat yang dirazia petugas itu yakni Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon Spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa, serta Kedaton Salon dan Spa. 

"Habis lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan ada peningkatan tidak, sekarang kan juga masuk tahun politik makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," katanya, Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan beberapa pelanggan yang telah melakukan pijat akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran maupun minuman beralkohol.

Keabsahan izin usaha salon pun tak luput dari pemeriksaan petugas.

"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," jelasnya.

Tempat usaha itu, katanya, ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Ia menambahkan, dalam kegiatan patroli ini Satpol PP mengamankan dua kapster salon yang memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan.

Keduanya dikenai sanksi non yustisi membuat surat pernyataan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 28 April 2025