Berita , D.I Yogyakarta

Tempat Salon dan Panti Pijat di Bantul Dirazia, 2 Kapster Diciduk Berikan Layanan Plus-plus

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Razia tempat salon dan panti pijat
Razia tempat salon dan panti pijat di Bantul yang dilakukan Satpol PP. (Tangkapan layar: instagram/satpolppkabbantul)

HARIANE - Sejumlah tempat salon dan panti pijat di Bantul dirazia Satpol PP.

Dua orang kapster salon diciduk karena ditengarai memberikan layanan plus-plus ke pelanggan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo menyampaikan, tempat salon dan panti pijat di Bantul dirazia ini bermaksud untuk mengantisipasi pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif.

Razia ini dilaksanakan di tiga kapanewon yang meliputi wilayah Kasihan, Sewon dan Banguntapan.

Sedikitnya ada lima salon dan panti pijat yang dirazia petugas itu yakni Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon Spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa, serta Kedaton Salon dan Spa. 

"Habis lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan ada peningkatan tidak, sekarang kan juga masuk tahun politik makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," katanya, Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan beberapa pelanggan yang telah melakukan pijat akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran maupun minuman beralkohol.

Keabsahan izin usaha salon pun tak luput dari pemeriksaan petugas.

"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," jelasnya.

Tempat usaha itu, katanya, ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Ia menambahkan, dalam kegiatan patroli ini Satpol PP mengamankan dua kapster salon yang memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan.

Keduanya dikenai sanksi non yustisi membuat surat pernyataan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025