Berita

Temuan Baru! 4 Jenis Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal dari 3 Perusahaan Farmasi

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Temuan Baru! 4 Jenis Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal dari 3 Perusahaan Farmasi
Temuan Baru! 4 Jenis Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal dari 3 Perusahaan Farmasi
HARIANE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE) melebihi ambang batas pada obat anak-anak.
Obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) tersebut diungkapkan oleh Badan POM saat konferensi pers Senin, 31 Oktober 2022 yang ditayangkan di YouTube Badan POM RI
Kepala BPOM, Penny Lukito, menjelaskan ada empat jenis obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan ada tujuh paracetamol dari tiga perusahaan farmasi.
BACA JUGA :
Cara Cek Obat BPOM Online untuk Produk Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Obat yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sampai mampu menyebabkan gagal ginjal akut. 

Temuan baru jenis obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG)

“Kami telah menemukan tiga produsen atau perusahaan farmasi yang melanggar aturan BPOM dengan memproduksi dan mendistribusikan obat mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas diantaranya PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin, 31 Oktober 2022.
Dari PT Universal Pharmaceutical Industries ditemukan tiga produk yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Demam Sirup.
obat sirup mengandung Etilen Glikol
Produk PT Universal yang disita. (YouTube/Badan POM RI)
Sementara pada PT Yarindo Farmatama Badan POM menemukan satu produk yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml.
"Produk PT Yarindo Farmatama yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml," ungkap Penny.
PT Yarindo Farmatama melanggar aturan yang ditetapkan Badan POM mengenai syarat kandungan Etilen Glikol (EG) dalam obat hanya sebesar 0,1 mg/ml. Sementara pada obat Flurin DMP Sirup ditemukan EG sebesar 48 mg/ml yang artinya 480 kali lipat lebih besar.
obat sirup mengandung Etilen Glikol
Produk obat PT Yarindo yang disita. (YouTube/Badan POM RI)
BPOM juga menemukan obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas pada produk paracetamol PT Afi Farma.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB