Temuan Baru! 4 Jenis Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal dari 3 Perusahaan Farmasi
HARIANE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE) melebihi ambang batas pada obat anak-anak.Obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) tersebut diungkapkan oleh Badan POM saat konferensi pers Senin, 31 Oktober 2022 yang ditayangkan di YouTube Badan POM RI. Kepala BPOM, Penny Lukito, menjelaskan ada empat jenis obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan ada tujuh paracetamol dari tiga perusahaan farmasi.
Obat yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sampai mampu menyebabkan gagal ginjal akut.
Temuan baru jenis obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG)
“Kami telah menemukan tiga produsen atau perusahaan farmasi yang melanggar aturan BPOM dengan memproduksi dan mendistribusikan obat mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas diantaranya PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin, 31 Oktober 2022.Dari PT Universal Pharmaceutical Industries ditemukan tiga produk yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Demam Sirup. Produk PT Universal yang disita. (YouTube/Badan POM RI)Sementara pada PT Yarindo Farmatama Badan POM menemukan satu produk yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml."Produk PT Yarindo Farmatama yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml," ungkap Penny.PT Yarindo Farmatama melanggar aturan yang ditetapkan Badan POM mengenai syarat kandungan Etilen Glikol (EG) dalam obat hanya sebesar 0,1 mg/ml. Sementara pada obat Flurin DMP Sirup ditemukan EG sebesar 48 mg/ml yang artinya 480 kali lipat lebih besar. Produk obat PT Yarindo yang disita. (YouTube/Badan POM RI)BPOM juga menemukan obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas pada produk paracetamol PT Afi Farma.