Artikel

Cara Cek Obat BPOM Online untuk Produk Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Cara Cek Obat BPOM Online untuk Produk Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Cara Cek Obat BPOM Online untuk Produk Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
HARIANE – Berikut adalah cara cek obat BPOM online untuk produk-produk herbal atau suplemen yang mengandung bahan kimia berbahaya dan sudah ditarik dari peredaran.
Cara cek obat BPOM online ini penting untuk diketahui karena meski sudah dilarang beredar, nyatanya masih ada pengusaha yang bandel dan mengedarkan produk yang berbahaya ke masyarakat.
Maka dari itu, cara cek obat BPOM online ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui apakah obat herbal dan suplemen yang dimilikinya termasuk ke dalam produk yang berbahaya atau tidak.
Meski BPOM terus melaksanakan fungsinya sebagai pengawas dan melarang peredaran produk berbahaya, tentu konsumen juga harus lebih cerdas dan bijak dalam memilih obat herbal dan suplemen yang akan dikonsumsi.
BACA JUGA : Update Gagal Ginjal Akut: BPOM Rilis 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Terbaru

Obat Herbal Tradisional Sering Dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO) yang Berbahaya

cara cek obat BPOM online
BPOM menyediakan fasilitas laman website dan aplikasi smartphone untuk memudahkan masyarakat mengecek izin edar obat herbal. (Foto: e-Public Warning)
Menyeruaknya kasus gagal ginjal akut tahun 2022 yang menyebabkan korban jiwa pada anak-anak tentu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat-obatan yang beredar di pasaran.
Tidak semua obat yang dijual dan bisa dibeli bebas ternyata aman. BPOM sebagai badan yang mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia pun terus melakukan fungsinya bahkan menarik peredaran obat dan suplemen yang terbukti mengandung BKO berbahaya untuk kesehatan.
Sebelum mengetahui cara cek obat BPOM online, ketahui dulu apa yang dimaksud dengan Bahan Kimia Obat (BKO).
Menurut BPOM RI, BKO adalah zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan pada bahan pembuat obat herbal/tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi obat tersebut.
BACA JUGA : Penarikan 19 Sampo di Amerika Disebut Bisa Picu Kanker, BPOM Beri Klarifikasi Ini
Kenapa BKO berbahaya pada obat herbal? Karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang ada pada obat tradisional dengan obat sintetik, sehingga bisa menimbulkan efek buruk pada kesehatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025