Berita , Nasional
Terkait Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD : Keliru Sedikit Bisa Dituduh Politisasi
HARIANE – Terkuaknya kasus Johnny G Plate di lingkungan Kominfo membuat Menko Polhukam angkat suara.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kejaksaan Agung RI menaikkan status eks Sekjen Partai Nasdem tersebut dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 18 Mei 2023.
Menariknya lagi, penetapan tersebut dilanjutkan dengan penahanan yang bersangkutan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Salemba.
Publik kembali tercengang setelah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya menyatakan kalau kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 Triliun.
Tak hanya memeriksa dan menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, kabarnya Kejagung RI Juga menggeledah rumah dinas serta kantor Kominfo.
Mahfud MD Angkat Suara Terkait Kasus Johnny G Plate
Di hari yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait kasus Johnny G Plate yang sempat membuat gusar Surya Paloh.
Dalam unggahannya di Instagram, Mahfud MD menyatakan bahwa kasus tersebut telah digarap Kejagung dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sdh cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati,” ujar Mahfud MD.
Ia kemudian melanjutkan kalau kasus seperti ini rentan disebut sebagai politisasi hukum, apalagi saat ini Indonesia berada ditengah-tengah tahun politik.